STMIK "AMIKBANDUNG"

Amik Update
Berita terkini dan terbaru kampus

Mekanisme Semester Pendek dan Sidang Tugas Akhir

Dalam rangka meningkatkan mutu akademik dan capaian pembelajaran mahasiswa dalam penyelesaian studi di Lingkungan STMIK “AMIKBANDUNG”, maka ditetapkanlah mekanisme semester pendek dan sidang tugas akhir.Berikut adalah mekanisme Semester Pendek dan Sidang Tugas Akhir :

  1. Mekanisme Semester Pendek (6 Kali pertemuan secara privat) tidak berlaku mulai Semester Genap tahun 2019/2020. Pengambilan ulang mata kuliah yang belum lulus dapat dilakukan di Semester Reguler (Ganjil atau Genap) atau Semester Antara ( Juni – Agustus) pada setiap tahunnya. Semester Antara dilakukan selama 2 bulan dengan 14 kali pertemuan. Suatu mata kuliah pada semseter antara hanya dilaksanakan bila minimal 5 peserta.
  2. Sidang Tugas Akhir (Tugas Akhir 2) hanya dapat dilaksanakan bila mahasiswa yang bersagkutan telah memenuhi hal-hal berikut ini :
    • Telah menempuh dan lulus seluruh mata kuliah selain Tugas Akhir 2.
    • Tidak memiliki nilai E atau T pada mata kuliah yang ditempuh pada poin satu.
    • Nilai D maksimal 2 mata kuliah dan bukan mata kuliah inti program studi.

Demikian mekanisme tugas akhir dan semester pendek. Mari kita bersemangat kuliah untuk hasil yang lebih memuaskan.